Surat Edaran Menkes 382 / Surat Edaran Menkes Nomor Hk 02 01 Menkes 382 2020 Regulasi Covid19 Go Id / Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Surat Edaran Menkes 382 / Surat Edaran Menkes Nomor Hk 02 01 Menkes 382 2020 Regulasi Covid19 Go Id / Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.. Sesuai surat edaran gubernur kalimantan barat no 3596 tahun 2020, untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah kalimantan barat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis pcr.
Komentar
Posting Komentar